<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Keabadian Harta Wakaf di Masjid Sabilul Abror Menurut Hukum Islam

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Studi ini meneliti bagaimana harta wakaf dikelola di Masjid Sabilul Abror dan bagaimana prinsip keabadian wakaf diterapkan dalam Hukum Islam. Salah satu instrumen filantropi Islam, wakaf bertujuan untuk memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat. Namun, dalam kehidupan nyata, mengelola harta wakaf sering menghadapi berbagai masalah, seperti jumlah dana yang terbatas, pemahaman masyarakat tentang wakaf yang produktif, dan hambatan administratif dan hukum. Penelitian ini dilakukan dengan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus di Masjid Sabilul Abror. Observasi, wawancara, dan analisis dokumen yang relevan digunakan untuk mengumpulkan data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan walaf di beberapa masjid telah menerapkan prinsipkeabadian melalui sistem administrasi yang transparan, pemanfaatan aset wakaf secara berkelanjutan, dan ketertiban masyarakat dalam pengelolaan wakaf. Pengurus dan nazhir masjid juga berusaha mengembangkan model wakaf yang efektif untuk digunakan dalam operasi masjid dan kegiatan sosial lainnya. Studi ini menemukan bahwa keberhasilan pengelolaan wakaf sangat bergantung pada profesionalisme nazhir, dukungan masyarakat, dan penerapan prinsip ekonomi Islam sesuai dengan Undang-undang. Studi ini diharapkan dapat membantu pengelola wakaf lainnya dan mengembangkan metode yang lebih efisien untuk menjaga harta wakaf tetap abadi.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By