Pengaruh Sanksi Pajak, Penerapan E-Filling, dan Pemahaman Prosedur Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Kabupaten Bekasi
Loading...
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Universitas Islam Indonesia
DOI
Abstract
Pajak memainkan peran penting dalam pembangunan negara dan masyarakat Indonesia.
Berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan (KUP), pajak didefinisikan sebagai kewajiban yang harus dibayar oleh individu
atau badan kepada negara. Kewajiban ini bersifat memaksa menurut hukum dan tidak
memperoleh imbalan langsung, dengan dana yang dikumpulkan digunakan untuk kepentingan
negara demi kesejahteraan rakyat. Sementara itu, menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pajak juga merupakan kontribusi
wajib dari individu atau badan kepada negara yang bersifat memaksa dan tidak mendapatkan
imbalan langsung, dan digunakan untuk kepentingan negara dalam rangka kesejahteraanrakyat.
Perubahan terkait pajak daerah dan retribusi daerah diatur dalam Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 28 Tahun 2009, yang mengalihkan pengelolaan pajak bumi dan bangunan
dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Sebelumnya, pajak bumi dan bangunan
adalah pajak pusat, namun hasil penerimaan dikembalikan ke daerah kabupaten/kota dan
pemerintah daerah hanya menerima dana bagi hasil dari pusat. Dengan adanya Undang-
Undang Nomor 28 Tahun 2009, pemerintah daerah kini memiliki tambahan sumber pendapatan
asli dari pajak daerah, termasuk pajak bumi dan bangunan. Menurut Undang-Undang Nomor
12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan yang telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1994, pajak bumi dan bangunan (PBB) adalah pajak yang dikenakan terhadap
bumi dan/atau bangunan. PBB merupakan pajak berbasis kebendaan di mana besarnya pajak
ditentukan oleh keadaan objek seperti tanah dan bangunan. Dengan demikian, segala sesuatu
yang ada di wilayah Indonesia, seperti rumah, tempat usaha, sawah, dan lain-lain, dikenakan
pajak.