<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Pengaruh Sanksi Pajak, Penerapan E-Filling, dan Pemahaman Prosedur Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Kabupaten Bekasi

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Pajak memainkan peran penting dalam pembangunan negara dan masyarakat Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pajak didefinisikan sebagai kewajiban yang harus dibayar oleh individu atau badan kepada negara. Kewajiban ini bersifat memaksa menurut hukum dan tidak memperoleh imbalan langsung, dengan dana yang dikumpulkan digunakan untuk kepentingan negara demi kesejahteraan rakyat. Sementara itu, menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pajak juga merupakan kontribusi wajib dari individu atau badan kepada negara yang bersifat memaksa dan tidak mendapatkan imbalan langsung, dan digunakan untuk kepentingan negara dalam rangka kesejahteraanrakyat. Perubahan terkait pajak daerah dan retribusi daerah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009, yang mengalihkan pengelolaan pajak bumi dan bangunan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Sebelumnya, pajak bumi dan bangunan adalah pajak pusat, namun hasil penerimaan dikembalikan ke daerah kabupaten/kota dan pemerintah daerah hanya menerima dana bagi hasil dari pusat. Dengan adanya Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009, pemerintah daerah kini memiliki tambahan sumber pendapatan asli dari pajak daerah, termasuk pajak bumi dan bangunan. Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994, pajak bumi dan bangunan (PBB) adalah pajak yang dikenakan terhadap bumi dan/atau bangunan. PBB merupakan pajak berbasis kebendaan di mana besarnya pajak ditentukan oleh keadaan objek seperti tanah dan bangunan. Dengan demikian, segala sesuatu yang ada di wilayah Indonesia, seperti rumah, tempat usaha, sawah, dan lain-lain, dikenakan pajak.

Description

Keywords

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By