Proses Pembentukan Undang-Undang yang Responsif: Studi Pembentukan Undang-undang Cipta Kerja dan Revisi Undang-Undang KPK
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh semakin menguatnya kritik publik terhadap
kualitas proses legislasi di Indonesia, khususnya sejak disahkannya Undang- Undang Cipta Kerja dan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Kedua produk hukum tersebut menjadi problematik karena dinilai tidak hanya bermasalah dari segi prosedural, tetapi juga mencerminkan orientasi politik hukum dan ekonomi yang tidak sejalan dengan kebutuhan masyarakat luas. Dalam konteks teori demokrasi dan hukum yang responsif, hukum seharusnya menjadi instrumen untuk menjawab kepentingan publik melalui mekanisme legislasi yang terbuka, partisipatif, dan berlandaskan transparansi. Namun, realitas politik hukum Indonesia menunjukkan adanya ketimpangan antara prinsip normatif tersebut dengan praktik legislasi yang cenderung elitis dan tertutup. Berangkat dari hal tersebut maka muncul pertanyaan yang menjadi fokus penelitian apakah proses pembentukan UU Ciptaker dan revisi UU KPK telah sesuai dengan prinsip hukum responsif dan apa implikasi dari proses pembentukan kedua undang-undang tersebut terhadap legitimasi hukum dan kepercayaan publik. Penelitian ini
menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang- undangan, konseptual, serta analisis literatur yang relevan. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa proses pembentukan UU Ciptaker dan revisi UU KPK tidak sepenuhnya mencerminkan karakter hukum responsif. Dominasi kepentingan politik dan ekonomi tampak lebih menonjol dibandingkan aspirasi publik secara luas. Minimnya partisipasi masyarakat, kurangnya transparansi, serta proses legislasi yang cenderung terburu-buru menjadi indikator lemahnya prinsip demokrasi dalam pembentukan kedua undang-undang tersebut. Implikasinya, kedua regulasi tersebut mengalami krisis legitimasi sosial dan menurunnya kepercayaan publik terhadap pemerintah dan DPR turut melemahkan efektivitas undang-undang serta berpotensi mengancam tegaknya supremasi hukum dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.