<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Pemanfaatan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Dalam Pemenangan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Oleh Incumbent (Studi pada Kabupaten/Kota di Propinsi Jawa Tengah yang melaksanakan Pemilukada Tahun 2005-2010)

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Fenomena yang terjadi dalam pelaksanaan pemilukada secara langsung adalah banyaknya penyelewengan dan pelanggaran yang dilakukan oleh kandidat bakal calon (balon) Kepala Daerah. Penelitian Ritonga dan Alam (2010) tentang apakah Incumbent memanfaatkan APBD untuk mencalonkan kembali dalam pemilukada mendapatkan hasil bahwa calon Incumbent terindikasi memanfaatkan dana APBD untuk pencalonan kembali sebagai Kepala Daerah dalam Pemilukada. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendapatkan bukti empiris adanya indikasi penyelewengan Incumbent dalam pemanfaatan APBD khususnya dalam alokasi APBD pada komponen Belanja Bantuan Sosial (BBS), Belanja Hibah (BH), Belanja Modal (BM) dan Belanja Pegawai (BPeg) untuk memenangkan pencalonkan kembali dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada). Jenis penelitian ini kuantitatif non eksperiment. Pengambilan sampel menggunakan tehnik purposive sampling dengan jumlah sampel 43. Analisis data menggunakan paried samples t test dan wilcoxon dengan α = 5%. Hasil dari penelitian tersebut (1) Belanja Bantuan Sosial pada waktu penyelenggaraan Pemilukada yang dimenangkan incumbent lebih kecil dibandingkan dengan empat tahun, tiga tahun, dua tahun, dan satu tahun sebelum dilakukan Pemilukada. (2) Belanja Hibah pada waktu penyelenggaraan Pemilukada yang dimenangkan incumbent lebih besar dibandingkan dengan empat tahun, tiga tahun, dua tahun, dan satu tahun sebelum dilakukan Pemilukada. (3) Belanja Modal pada waktu penyelenggaraan Pemilukada yang dimenangkan incumbent lebih kecil dibandingkan dengan empat tahun, tiga tahun, dan satu tahun sebelum dilakukan Pemilukada, tetapi Belanja Modal pada waktu penyelenggaraan Pemilukada yang dimenangkan incumbent lebih besar dibandingkan dengan dua tahun sebelum dilakukan Pemilukada. (4) Belanja Pegawai pada waktu penyelenggaraan Pemilukada yang dimenangkan incumbent lebih besar dibandingkan dengan empat tahun, tiga tahun, dua tahun, dan satu tahun sebelum dilakukan Pemilukada. Kata kunci: Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), PEMILUKADA, Incumbent, Belanja Bantun Sosial, Belanja Hibah, Belanja Modal, Belanja Pegawai

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By