<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Formulasi Pengaturan ‘Pengakuan Bersalah’ dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Studi Perbandingan Konsep Plea Bargaining di Amerika Serikat dan Inggris)

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk melakukan perbandingan antara peraturan ‘pengakuan bersalah’ dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) Indonesia dengan konsep Plea Bargaining di Amerika Serikat dan Inggris. Selain itu, penelitian ini juga bertujuan untuk mengidentifikasi konsep Plea Bargaining yang ideal untuk diterapkan dalam sistem ‘pengakuan bersalah’ di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, perbandingan, dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat perbedaan signifikan dalam implementasi, syarat penerapan, prosedur, kewenangan aparat penegak hukum, hak terdakwa, dan hasil kesepakatan antara ketiga sistem, terdapat kesamaan tujuan yaitu mencapai efisiensi proses peradilan dan mengurangi beban peradilan. Konsep ‘pengakuan bersalah’ dalam RKUHAP, yang terinspirasi dari praktik di Amerika Serikat dan Inggris, diharapkan dapat mempercepat penyelesaian perkara pidana bagi terdakwa yang mengakui kesalahannya. Namun, pengaturannya dalam RKUHAP dinilai masih memiliki kekurangan dan belum rinci, terutama terkait mekanisme pengakuan, pelimpahan perkara, bentuk kesepakatan, peran aparat penegak hukum, sanksi pidana, dan prosedur pencabutan pengakuan. Penelitian ini merekomendasikan agar Pemerintah dan DPR melakukan kajian mendalam terhadap penerapan mekanisme plea bargaining dan infrastruktur regulasi pendukungnya, dengan memperhatikan pengalaman Amerika Serikat dan Inggris, serta prinsip keadilan, transparansi, dan pengawasan yang ketat.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By