Perjanjian Perkawinan Perspektif Maqaṣid Syari’ah Imam Al-syaṭibi
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perjanjian perkawinan dalam regulasi perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan bertujuan untuk menjelaskan pandangan maqaṣid syari’ah Imam al-Syaṭibi terhadap perjanjian perkawinan. Untuk mencapai tujuan tersebut, metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif deskriptif dengan pendekatan yuridis dan pendekatan normatif. Menggunakan teknik pengumpulan data berupa penelitian kepustakaan. Didapatkan hasil penelitian berupa peraturan mengenai perjanjian perkawinan diatur dalam Pasal 147 Kitab Undang-Undang Perdata (KUHPerdata), Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tantang Perkawinan, dan Inpres Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam. Dalam perspektif maqaṣid syari’ah Imam al-Syaṭibi memandang perjanjian perkawinan dapat dilaksanakan jika dapat banyak melahirkan kemanfatan serta kesejahteraan umat manusia baik di dunia maupun di akhirat dan menghidari kemudharatan. Maqaṣid syari’ah Imam al- Syaṭibi dibedakan menjadi tiga tingkatan yaitu ḍarūriyāt, hījayāt dan tahsīniyāt. Tingkatan maqaṣid syari’ah dibedakan berdasarkan motif serta tujuan dari perjanjian perkawinan. Dalam setiap tingkatan terdapat lima unsur pokok pemeliharaan yaitu pemeliharaan agama, pemeliharaan jiwa, pemeliharaan keturunan, pemeliharaan akal dan pemelihraan harta.