<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Implementasi Pemberian Bantuan Hukum bagi Tersangka dan Terdakwa Oleh LKBH FH UII di Wilayah Hukum Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma adalah jasa hukum yang diberikan advokat tanpa menerima pembayaran honorarium meliputi pemberian konsultasi hukum untuk mencari keadilan bagi yang tidak mampu. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa apakah pelaksanaan pemberian bantuan hukum oleh LKBH FH UII bagi tersangka dan terdakwa di wilayah hukum Daerah Istimewa Yogyakarta berjalan dengan baik. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis-empiris yaitu penelitian yang sumbernya diperoleh secara langsung dari data-data lapangan sebagai sumber data utama. Data penelitian dalam penelitian ini menggunakan data primer dan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tarsier. Teknik pengumpulan data melalui wawancara, studi pustakan, dan studi dokumen. Analisis data penelitian menggunakan metode kualitatif. Hasil penelitian ini adalah pertama, pelaksanaan pemberian bantuan oleh LKBH FH UII bagi tersangka dan terdakwa di wilayah hukum provinsi daerah istimewa Yogyakarta yaitu melalui tahap penyidikan kepolisian, tahap penuntutan kejaksaan, dan tahap persidangan pengadilan. Kedua, kendala dalam pelaksanaan pemberian bantuan hukum oleh LKBH FH UII bagi tersangka dan terdakwa di wilayah hukum provinsi daerah istimewa Yogyakarta adalah profesionalitas dan sanksi bagi advokat, advokat tidak beralasan sesuai keterangan yang jelas, dan tidak terselenggaranya dengan baik hak substitusi tersangka dan pengacara dalam permohonan bantuan hukum probono.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By