<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Studi Perbandingan Pelaksanaan Prinsip Mudarabah pada Koperasi Pondok Pesantren Al-Muslim dan Lembaga Keuangan Syari'ah PT.Bank Perkreditan Rakyat Syari'ah Al-Mabrur Ponorogo

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Suatu ketetapan yang konsisten mengenai masalah meniadakan bunga, syari'ah Islam menyediakan salah satu dari peralatan ekonomi yang dinilai lebih adil, yaitu sistem bagi hasil yang diwujudkan dalam prinsip muḍārabah, bahwa validitas legal sistem ini sudah diakui sebagai sunnah Nabi Muhammad SAW yang merupakan persetujuan (ijmā), salah satu alasan diterimanya sistem ini adalah ketenteraman, kedamaian dan efisiensi yang dicapai dalam menggunakan sistem ekonomi Islam. Prinsip bagi hasil (profit and loss sharing) ini bisa dianggap sah, karena dua ciri yang mendasar, yaitu:

  1. Memuat aturan PLS, dan pihak yang melakukan transaksi harus memperoleh bagian yang jelas dari keseluruhan laba dalam proporsi yang sukarela dan saling menguntungkan sesuai kesepakatan perjanjian (akud).
  2. Kerjasama finansial tersebut merupakan transaksi barang dan jasa, bukan transaksi yang melibatkan uang saja. Menggarisbawahi prinsip ini, angka bunga yang diganti dengan angka keuntungan, prinsip ini relatif lebih efisien dan adil. Efisien karena transaksi ini meningkatkan intermediasi finansial dalam bentuk bervariasi dan bermanfaat. Adil karena pendapatan uang berasal dari aktivitas tersebut yaitu hasil keuntungan positif atau hasil negatif karena rugi secara adil dibagi kepada pihak-pihak yang terlibat dalam kontrak. Hal ini berarti resiko pendistribusian secara lebih adil dan proporsional. Dengan menerima, memahami konsep meniadakan sistem bunga, sebagai ganti penerapan sistem bagi hasil, nilai-nilai yang dihasilkan menjadi hal paling mendasar bagi koperasi pondok pesantren Al-Muslim dan Lembaga Keuangan PT. BPR Syari'ah Al-Mabrur. Penelitian ini merupakan field research (penelitian lapangan), melihat nilai Islam yang salah satunya diwujudkan dengan prinsip muḍārabah yang diserap oleh koperasi pondok pesantren Al-Muslim dan Lembaga Keuangan PT BPR Syari'ah Al- Mabrur. Unit usaha dan produk yang dikembangkan, menjawab tiga permasalahan utama yaitu:
  3. Konsep normatif mudarabah dalam perspektif fiqh dan praktisi perbankan, 2. Operasionalisasi prinsip muḍārabah oleh koperasi pondok pesantren Al-Muslim dan Lembaga Keuangan Syari'ah PT. BPR Syari'ah Al-Mabrur;
  4. Dengan melakukan komparasi (perbandingan) terhadap penyelenggaraan prinsip muḍarabah yang diterapkan. Dari hasil penelitian ini ditemukan bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam prinsip muḍārabah telah dibangun oleh kopontren dalam unit usaha budidaya ayam

Description

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By