Penerapan Pasal 8 Huruf (F) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Oleh Hakim terhadap Larangan Perkawinan Beda Agama pada Pengadilan Negeri
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Bahwa pada dasarnya beberapa agama melarang kita untuk melakukan perkawinan beda agama sesuai dengan bunyi Pasal 8 huruf (f) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang pada faktanya tidak diterapkan oleh hakim dalam menetapkan permohonan perkawinan beda agama. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: Bagaimana penerapan Pasal 8 huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dalam perkawinan beda agama; dan Apakah norma-norma agama di Indonesia melarang perkawinan beda agama?. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan penelitian melalui perunddang-undangan serta pendekatan kasus mengenai pertimbangan hakim tidak menerapkan Pasal 8 huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dalam perkawinan beda agama. Hasil penelitian ini adalah hakim beranggapan bahwa Pasal 8 huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 bukan merupakan larangan perkawinan beda agama yang pada nyata bahwa Pasal 8 huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menyebutkan perkawinan dilarang antara dua orang yang oleh agamnya dilarang kawin yang mana perkawinan beda agama termasuk didalam larangan perkawinan dan norma-norma agama di Indonesia melarang perkawinan beda agama berdasarkan kitab-kitab yang dipercayainya. Dari hasil penelitian tersebut penulis memberi saran seharusnya hakim dalam pertimbangan permohonan perkawinan beda agama menggunakan Pasal 8 huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 karena sudah jelas pasal tersebut mengatur larangan perkawinan beda agama.