<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Pada Perkawinan yang Terjadi dengan Penyamaran Identitas Gender

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penyamaran identitas gender dalam perkawinan merupakan perbuatan yang menimbulkan cacat hukum dan kerugian bagi korban. Penelitian ini bertujuan menganalisis apakah penyamaran identitas dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum serta bagaimana tindakan hukum terhadap kerugian yang ditimbulkannya. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus, berdasarkan data sekunder dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyamaran identitas dalam perkawinan mengandung dua kesalahan berlapis, yaitu pemalsuan identitas dan pelaksanaan perkawinan sesama jenis yang tidak sah, sehingga memenuhi unsur Pasal 1365 KUHPerdata dan menimbulkan kerugian materiil berupa biaya pernikahan dan maskawin, serta kerugian immateriil berupa trauma, rasa malu, dan kerusakan nama baik. Saran penelitian ini adalah agar korban menempuh jalur persuasif terlebih dahulu, dan apabila gagal, mengajukan pembatalan perkawinan sesuai Pasal 22 UU Perkawinan serta gugatan perbuatan melawan hukum untuk memperoleh ganti rugi dan pemulihan yang adil.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By