<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Pertimbangan Hakim Terhadap diterimanya Permohonan Dispensasi Kawin (Studi Kasus Nomor 86/pdt.p/2023/pa.yk di Pengadilan Agama Yogyakarta)

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Dispensasi kawin akan diberikan jika terdapatnya alasan yang medesak atau darurat seperti terjadinya kehamilan diluar nikah bagi pihak perempuan, namun pada perkara 86/Pdt.P/2023/PA.YK ditemukan bahwa pemohon menginginkan dispensasi kawin untuk anaknya. Pada perkara ini tidak terdapatnya alasan mendesak atau darurat yang mengharuskan Hakim untuk memberikan dispensasi kawin kepada pemohon, namun pada putusan akhir yang diberikan oleh hakim adalah mengabulkan dan memberikan dispensasi kawin kepada pemohon, hal tersebut bertentangan dengan aturan yang berlaku bahwa dispensasi kawin diberikan jika memiliki alasan medesak atau darurat seperti terjadinya kehamilan diluar nikah. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan makna alasan medesak atau darurat dan alasan hakim dalam memutuskan dispensasi kawin pada perkara 86/Pdt.P/2023/PA.YK. penelitian ini menggunakan penelitian deskriptif kualitatif dan pendekatan normatif-yuridis yang berdasarkan terhadap analisis hukum dan pertimbangan hakim. Hasil penelitian ini menunjukkan alasan hakim menerima dispensasi kawin dikarenakan jika tidak diberikan dispensasi kawin akan menimbulkan kemudharatan yang besar dan putusan tersebut berdasarkan pertimbangan dengan melihat pada hukum yang berlaku.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By