<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan Pidana Mati terhadap Terdakwa Tindak Pidana Narkotika dilihat dari Perspektif Teori Tujuan Pemidanaan (Studi Putusan Pengadilan)

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Tindak pidana narkotika adalah kejahatan yang dilakukan oleh seseorang secara melawan hukum dan dengan sengaja menyalahgunakan sebuah zat atau obat yang dapat membahayakan diri sendiri atau orang lain. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pertimbangan hakim dan melihat teori tujuan pemidanaan apa yang digunakan hakim dalam menjatuhkan pidana kepada terdakwa tindak pidana narkotika. Jenis penelitian ini yaitu penelitian hukum normatif. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan metode pendekatan kasus. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa penjatuhan pidana mati yang dilakukan oleh hakim dengan melihat dari hal-hal yang memberatkan diri terdakwa, yang dalam konteksnya sudah sesuai dengan tujuan pengaturan Undang-Undang Narkotika yaitu untuk mencegah, melindungi dan menyalamatkan bangsa Indonesia dari penyalahgunaan narkotika dan juga untuk memberantas peredaran gelap narkotika. Kemudian penelitian ini juga menunjukan bahwa penerapan teori yang digunakan oleh hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa hakim menggunakan teori absolut. Teori absolut terbagi menjadi 2 golongan yaitu teori retributif murni dan retributif tidak murni, dalam hal ini penjatuhan pidana mati oleh hakim menggunakan teori retributif murni karena pidana yang diberikan harus sepadan dengan kesalahan pelaku.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By