Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang Terjadi di Kereta API (Studi di Wilayah Daerah Operasional 6 Yogyakarta)
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Universitas Islam Indonesia
DOI
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya penggunaan transportasi umum, khususnya
kereta api, seiring dengan meningkatnya mobilitas masyarakat. Di sisi lain, situasi tersebut juga
menimbulkan permasalahan berupa tindak pidana kekerasan seksual di kereta api. Data yang
didapatkan dari PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) menunjukkan bahwa terdapat 48 kasus
kekerasan seksual di kereta api pada tahun 2023 hingga 2025, dengan 7 kasus diantarnya terjadi
di wilayah Daerah Operasional (Daop) 6 Yogyakarta. Hal ini menunjukkan bahwa kereta api yang
seharusnya menjadi sarana transportasi yang aman dan nyaman, tetapi dalam praktiknya masih
memiliki kerentanan terhadap terjadinya kekerasan seksual. Permasalahan yang dikaji dalam
penelitian ini adalah perlindungan hukum bagi korban tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi
di wilayah Daop 6 Yogyakarta serta hambatan dari perlindungan hukum tersebut. Penelitian ini
merupakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan sosiologis. Data yang digunakan meliputi
data primer yang didapatkan secara langsung melalui wawancara, data sekunder dari studi
literatur seperti jurnal, karya ilmiah, dan internet, serta data tersier berupa pendukung seperti
kamus. Teknis analisis data yang digunakan yaitu deskriptif-kualitatif dengan data yang didapatkan
akan diolah untuk menjawab rumusan masalah dan menarik kesimpulan dari hasil data tersebut.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi korban tindak pidana kekerasan
seksual di kereta api wilayah Daop 6 Yogyakarta dilakukan dalam dua bentuk, yaitu perlindungan
hukum preventif sebagai upaya pencegahan dan perlindungan hukum represif sebagai bentuk
penegakan hukum dan penanganan perkara. Upaya preventif yang dilakukan yaitu sosialisasi dan
edukasi pencegahan kekerasan seksual, penempatan dan patroli petugas keamanan, mekanisme
pelaporan terbuka 24 jam, dan inovasi sistem keamanan dan teknologi dan perlindungan hukum
represif sebagai bentuk penegakan hukum dan penanganan perkara, sedangkan upaya represif yang
dilakukan yaitu pengamanan dan penanganan awal, mediasi, kebijakan sanksi administratif,
pendampingan korban dalam proses hukum, penanganan perkara, pemeriksaan ahli pidana dan
ahli psikologi, fasilitasi rumah aman, dan penyediaan ruang pemeriksaan ramah korban. Hambatan
struktur hukum berkaitan dengan kesulitan memperoleh alat bukti, sedangkan hambatan budaya
hukum berkaitan dengan sikap masyarakat mengenai keberanian untuk melapor dan kondisi
psikologis korban dalam memberikan keterangan. Berdasarkan hasil penelitian tersebut,
disarankan agar PT KAI Daop 6 Yogyakarta dan Kepolisian Resor Kota Yogyakarta meningkatkan
perlindungan hukum melalui penguatan sistem pengawasan dan pendekatan kepada korban. Hal
ini dapat dilakukan dengan penambahan dan peningkatan kualitas CCTV untuk mendukung
pembuktian, serta sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pelaporan dan penolakan
terhadap stigma sosial. Selain itu penyediaan ruang pemeriksaan yang ramah korban dan jaminan
kerahasiaan identitas perlu diperkuat agar korban merasa aman dalam memberikan keterangan.