<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang Terjadi di Kereta API (Studi di Wilayah Daerah Operasional 6 Yogyakarta)

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya penggunaan transportasi umum, khususnya kereta api, seiring dengan meningkatnya mobilitas masyarakat. Di sisi lain, situasi tersebut juga menimbulkan permasalahan berupa tindak pidana kekerasan seksual di kereta api. Data yang didapatkan dari PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) menunjukkan bahwa terdapat 48 kasus kekerasan seksual di kereta api pada tahun 2023 hingga 2025, dengan 7 kasus diantarnya terjadi di wilayah Daerah Operasional (Daop) 6 Yogyakarta. Hal ini menunjukkan bahwa kereta api yang seharusnya menjadi sarana transportasi yang aman dan nyaman, tetapi dalam praktiknya masih memiliki kerentanan terhadap terjadinya kekerasan seksual. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah perlindungan hukum bagi korban tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di wilayah Daop 6 Yogyakarta serta hambatan dari perlindungan hukum tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan sosiologis. Data yang digunakan meliputi data primer yang didapatkan secara langsung melalui wawancara, data sekunder dari studi literatur seperti jurnal, karya ilmiah, dan internet, serta data tersier berupa pendukung seperti kamus. Teknis analisis data yang digunakan yaitu deskriptif-kualitatif dengan data yang didapatkan akan diolah untuk menjawab rumusan masalah dan menarik kesimpulan dari hasil data tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi korban tindak pidana kekerasan seksual di kereta api wilayah Daop 6 Yogyakarta dilakukan dalam dua bentuk, yaitu perlindungan hukum preventif sebagai upaya pencegahan dan perlindungan hukum represif sebagai bentuk penegakan hukum dan penanganan perkara. Upaya preventif yang dilakukan yaitu sosialisasi dan edukasi pencegahan kekerasan seksual, penempatan dan patroli petugas keamanan, mekanisme pelaporan terbuka 24 jam, dan inovasi sistem keamanan dan teknologi dan perlindungan hukum represif sebagai bentuk penegakan hukum dan penanganan perkara, sedangkan upaya represif yang dilakukan yaitu pengamanan dan penanganan awal, mediasi, kebijakan sanksi administratif, pendampingan korban dalam proses hukum, penanganan perkara, pemeriksaan ahli pidana dan ahli psikologi, fasilitasi rumah aman, dan penyediaan ruang pemeriksaan ramah korban. Hambatan struktur hukum berkaitan dengan kesulitan memperoleh alat bukti, sedangkan hambatan budaya hukum berkaitan dengan sikap masyarakat mengenai keberanian untuk melapor dan kondisi psikologis korban dalam memberikan keterangan. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, disarankan agar PT KAI Daop 6 Yogyakarta dan Kepolisian Resor Kota Yogyakarta meningkatkan perlindungan hukum melalui penguatan sistem pengawasan dan pendekatan kepada korban. Hal ini dapat dilakukan dengan penambahan dan peningkatan kualitas CCTV untuk mendukung pembuktian, serta sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pelaporan dan penolakan terhadap stigma sosial. Selain itu penyediaan ruang pemeriksaan yang ramah korban dan jaminan kerahasiaan identitas perlu diperkuat agar korban merasa aman dalam memberikan keterangan.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By