<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Tinjauan Maqāṣid Al-syarī‟ah Terhadap Putusan Hakim Pengadilan Agama Bantul Pada Perkara Permohonan Dispensasi Kawin Tahun 2020

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Adanya revisi terkait perubahan batas usia kawin yaitu 19 tahun bagi kedua calon mempelai memiliki tujuan terciptanya perkawinan yang lebih sehat dan hak bagi anak maupun perempuan telah terpenuhi secara utuh. Dengan adanya revisi batas usia kawin ini diharapkan dapat menekan angka perkawinan dini di Indonesia. Namun realitanya, setelah disahkannya batas usia kawin, di Pengadilan Agama Bantul justru mengalami peningkatan yang signifikan dan terbesar yang diajukan. Dimana salah satu dampak yang dikhawatirkan dari perkawinan dini yaitu tingginya angka perceraian di Pengadilan Agama Bantul. Masalah yang ingin diuraikan pada penelitian ini adalah Apa pertimbangan Hakim Pengadilan agama Bantul dalam memutuskan perkara dispensasi kawin? dan Bagaimana pengaruh maqāṣid al-syarī‟ah terhadap putusan Pengadilan Agama Bantul dalam perkara permohonan dispensasi kawin tahun 2020?. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan dengan pendekatan yuridis. Data yang didapat berdasarkan hasil dari pengumpulan data dari hasil wawancara dengan informan dan dokumentasi berkas perkara di Pengadilan Agama Bantul. Hasil dari penelitian ini yaitu pertimbangan yang hakim gunakan dalam memutuskan perkara di antaranya pertimbangan hukum dan kepentingan masyarakat. Kemudian putusan pengadilan Agama Bantul dalam permohonan permohonan dispensasi kawin secara utuh telah sesuai dan selaras dengan maqāṣid al-syarī‟ah dalam menjaga agama, perlindungan keluarga, perwujudan pengembangan pola pikir dan semangat mencari ilmu, perwujudan solidaritas sosial dan kesejahteraan ekonomi, dan melindungi hak asasi manusia serta harkat martabat.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By