Implementasi Kerjasama Cross Border Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) Indonesia – Thailand dalam Perspektif Hukum Internasional
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) merupakan standar QR Code pembayaran untuk sistem pembayaran di Indonesia. Bank Indonesia pun telah melakukan penandatangananya nota kesepahaman Regional Payment Digital Connectivity dengan Bank of Thailand (BoT) akan kerja sama pembayaran cross-border berbasis QR Code. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji ketentuan pengaturan terkait penerapan cross-border QRIS antara Indonesia - Thailand dalam hukum internasional dan untuk menganalisa ketentuan dan penerapan QRIS antara Indonesia – Thailand sudah sesuai dengan ketentuan hukum internasional. Penetian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, historis dan komparatif. Hasil dari penelitian ini menyatakan bahwa Pengaturan penerapan Cross Border Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) antara Indonesia-Thailand berdasarkan Hukum Internasional dilandasi oleh ASEAN Agreement on Electronic Commerce dan ASEAN Economic Blueprint 2025. Kerja sama yang terjadi antara Indonesia-Thailand merupakan perjanjian dua negara yang termasuk dalam perjanjian bilateral serta Ketentuan dan penerapan QRIS antara Indonesia – Thailand ini sudah sesuai dengan Hukum Internasional yang mengaturnya. Namun demikian ada beberapa tantangan yang harus ditangani seperti seperti hal kesiapan teknologi informatika, perselisihan mata uang antar negara, hingga perlindungan konsumen yang belum diatur jelas. Oleh karena itu, diperlukan peran para pihak yang terlibat.