<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Masalah Hukum Sewa Menyewa Pemanfaatan Tanah Kalurahan Wedomartani Kapanewon Ngemplak Kabupaten Sleman

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Tanah kas desa yaitu tanah desa yang mempunyai banyak manfaat untuk menunjung berbagai macam kegiatan yang dilaksanakan oleh masyarakat ataupun pemerintahan desa yang bertujuan untuk memajukan dan mensejahterakan masyarakat di suatu wilayah tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan sewa-menyewa dalam pemanfaatan tanah kalurahan dan untuk menganalisis masalah hukum yang terjadi dalam pemanfaatan tanah kalurahan di Wedomartani. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan hukum diterapkan dalam kenyataan di masyarakat. Sumber data penelitian ini menggunakan sumber hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil penelitian ini menujukkan bahwa pemanfaatan tanah kalurahan yang dilakukan dengan sewa-menyewa telah memberikan dampak positif dan mensejahterakan masyaraat sekitar, hasil dari sewa-menyewa tersebut akan disalurkan ke Anggaran Pendapat Belanja Kalurahan. Anggaran tersebut akan digunakan untuk pembiayaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Permasalahan hukum yang terjadi adalah penyalahgunaan izin terhadap sewa tanah kalurahan Wedomartani yang dilakukan oleh PT. Gunung Samudera Tirtomas. Pihak penyewa melakukan pembangunan diatas tanah kalurahan tetapi belum terdapat izin dari Gubernur dan Kasultanan atau Kadipaten untuk mendirikan bangunan dan izin peralihan fungsi non pertanian. Penyalahgunaan izin tersebut menyebabkan kerugian bagi Pemerintah Wedomartani. Akhirnya, segala perjanjian dan bangunan yang sudah didirikan oleh PT. Gunung Samudera Tirtomas dilakukan penyegelan.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By