<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Marriage Dispensation After Amendment of Law 1/1974 In Religious Court 1 B Wonosari

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Perkawinan anak merupakan sebuah perkawinan antara anak di bawah 18 tahun dengan yang sebayanya ataupun usia dewasa. Hukum yang berlaku di Indonesia mengatur mengenai minimal umur bagi perempuan untuk menikah adalah 16 tahun, hingga per September 2019 yaitu dengan disahkannya Amandemen UU 1/1974, yang mengubah usia minimal menikah bagi perempuan dan laki-laki menjadi 19 tahun. Pengesahan ini tentunya menjadikan angka dispensasi kawin meningkat. Maka dari itu, penelitian ini menjabarkan mengenai korelasi disahkannya UU 16/2019 dengan kondisi dispensasi kawin serta faktor yang memengaruhinya. Hal menarik mengenai penelitian ini adalah pada kenaikan kasus dispensasi kawin yang diikuti dengan penurunan di tahun berikutnya. Kemudian, alasan dipilihnya Pengadilan Agama 1B Wonosari dikarenakan pengadilan agama ini merupakan satu-satunya pengadilan agama yang mengalami penurunan secara konstan di antara pengadilan agama lainnya yang berada di wilayah yurisdiksi PTA Yogyakarta. Penelitian lapangan dengan metode deskriptif dan pendekatan kualitatif dilaksanakan melalui penjajakan wawancara narasumber terpilih dan analisis penetapan hakim. Teknik analisis yang digunakan adalah model interaktif yaitu penganalisisan data sembari melakukan pengambilan data, pemilahan data, dan penyajian data. Disahkannya UU 16/2019 menyebabkan kasus dispensasi kawin naik secara signifikan hingga 123% dengan faktor kenaikan: pergaulan remaja, anggapan penduduk lokal, budaya, kehamilan, pacaran yang sudah lama, sudah melakukan hubungan suami-istri, kelahiran bayi, keguguran, tinggal satu rumah, dan faktor yang tidak diketahui. Kasus dispensasi kawin mengalami penurunan secara bertahap pada 2021-2022, hal ini dipengaruhi oleh adanya penerapan kebijakan-kebijakan dari berbagai stakeholder di Kabupaten Gunungkidul yang berkolaborasi, khususnya pada penyelenggaraan MoU dalam membatasi perkawinan anak melalui penjajakan wawancara dan asesmen dari psikolog di PPT PPA.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By