<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Perlindungan Hak Cipta Atas Karya Seni Digital Berbasis Non-fungible Token (NFT) dalam Perspektif Hukum Indonesia

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Kehadiran Non-Fungible Token (NFT) dalam perdagangan karya seni digital memunculkan persoalan hukum yang mendesak terkait perlindungan hak cipta di Indonesia. Belum adanya regulasi yang secara eksplisit mengatur kedudukan hukum NFT menciptakan celah, terutama dalam hal verifikasi orisinalitas karya dan praktik minting tanpa izin pencipta. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan perbandingan hukum. Bahan hukum primer yang digunakan meliputi UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan UU ITE. Pengumpulan data dilakukan melalui studi pustaka dan dianalisis secara kualitatif-deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa karya seni digital berbasis NFT tetap dilindungi secara normatif melalui prinsip deklaratif UU Hak Cipta, sedangkan NFT berkedudukan sebagai sarana teknologi kepemilikan token, bukan instrumen pengalihan hak cipta. Namun perlindungan ini masih terkendala oleh karakter transaksi yang desentralistik, lintas yurisdiksi, dan rendahnya literasi hukum kreator digital. Pemerintah perlu menyusun regulasi turunan yang secara eksplisit mengatur kedudukan hukum NFT dan tanggung jawab platform digital. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual juga perlu meningkatkan kapasitas teknis aparat dalam memahami teknologi blockchain guna memperkuat penegakan hukum di era ekonomi digital.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By