Hak dan Kewajiban Nafkah Biologis Bagi Suami Terpidana Kurungan dalam Perspektif Hukum Islam
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Pernikahan atau perkawinan dalam Islam merupakan suatu bentuk ketaatan seorang hamba kepada Allah SWT dalam rangka menyalurkan hasrat seksual antara laki-laki dan perempuan sehingga menimbulkan keterikatan yang bersifat suci dan sakral. Perkawinan merupakan ikatan lahir batinya antara laki-laki dengan perempuan sebagai pasangan suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia. Ikatan suci diiringi dengan tanggung jawab serta hak yang mesti di implemetasikan oleh suami istri. Kewajiban seorang suami dalam pernikahan adalah memberi nafkah kepada istri dan anaknya, sementara seorang istri memiliki kewajiban untuk taat kepada suami, serta membina dan mendidik anak-anaknya. Proses dalam memenuhi kebutuhan keluarga bukanlah tugas yang mudah, sehingga dalam beberapa kasus terdapat tindakan melanggar hukum dilakukan oleh suami dan membuatnya masuk Lembaga Permasyarakatan. Adapun tujuan penilitian untuk mengetahui bagaimana hak dan kewajiban nafkah biologis bagi suami terpidana yang tidak memberikan nafkah dalam perspektif hukum Islam serta bagaiman pemenuhan hak biologis dalam perspektif hukum hukum Islam. Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (Library Research), yaitu jenis
penelitian dengan cara meneliti literatur-literatur baik yang berupa jurnal, buku- buku maupun kitab-kitab serta lainnya yang berhubungan dengan masalah yang
sedang dikaji. Mengunakan pendakatan Normatif dengan mengkorelasi untuk mencari kecenderungan atau hubungan pada pembahasan ini. Hasil dari penelitian pertama, wajib hukumnya bagi suami terpidana memberikan nafkah biologis (hubungan seksual) kepada istrinya sebagiamana disebutkan dalam Al-Qur’an surat Ar-rum ayat 21 dan kompilasi hukum islam kecuali istri meridahinya. kedua, suami terpidana tidak mampu memberikan nafkah biologis karena belum adanya pengaturan secara terperinci mengeni pemenuhan hak seksual bagi narapidana (suami terpidana) dilembaga pemasyarakatan.