<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Keabsahan Akta Notaris Yang Tidak Dibacakan Oleh Notaris Di Depan Para Penghadap Dan Para Saksi Pada Saat Penandatanganan Minuta Akta

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa dan mengetahui keabsahan akta Notaris yang tidak dibacakan oleh Notaris di depan para penghadap dan para saksi dan untuk menganalisa dan mengetahui kewenangan Majelis Pengawas Notaris dalam hal penegakan UUJN terkait perilaku Notaris yang tidak membacakan akta Notaris yang dibuatnya. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif kualitatif karena yang diteliti adalah norma-norma hukum yang terkait dengan keabsahan akta Notaris yang tidak dibacakan oleh Notaris di depan para penghadap dan para saksi pada saat penandatanganan minuta akta. Hasil penelitian menjelaskan bahwa keabsahan akta Notaris yang tidak dibacakan di depan para penghadap dan para saksi tetap sah namun jika tidak dibacakannya akta tersebut tanpa ada kesepatan dari para penghadap dan para saksi serta menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari maka nilai pembuktian akta tersebut turun menjadi akta di bawah tangan. Terkait dengan kewenangan Majelis Pengawas Notaris dalam hal penegakan UUJN terhadap perilaku Notaris yang tidak membacakan aktanya maka Majelis Pengawas Notaris wajib menjalankan teori pengawasan dari segi hukum, MPN wajib melakukan penilaian terhadap telah sah atau tidaknya akta yang dibuat Noatris karena hal ini akan menimbulkan akibat hukum. Dari 3 (tiga ) jenis Majelis Pengawas Notaris, Majelis Pengawas Daerahlah yang memiliki wewenang melaksanakan teori tersebut. Hal ini sesuai dengan Pasal 70 dan Pasal 71 UUJN serta Pasal 13 dan Pasal 14 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.02.PR08.10 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pengangkatan Anggota, Pemberhentian Anggota, Susunan Organisasi, Tata Kerja dan Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Notaris.

Description

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By