Tanggungjawab Beneficial Owner Pada Koperasi Yang Dinyatakan PKPU
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Penetapan Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 memiliki pengaruh besar dalam praktik beneficial owner di Indonesia. Akan tetapi, regulasi tersebut perlu dianalisis secara kritis, karena pengaturan yang kurang komprehensif dan menimbulkan celah hukum. Secara khusus riset ini mengangkat masalah kesesuaian pengaturan beneficial owner pada badan hukum Koperasi yang dinyatakan PKPU. Penelitian kualitatif ini dianalisis secara deskriptif-analitis, dengan menggunakan pendekatan normatif dan pendekatan konsep. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masih terdapat ketidaksesuaian pengaturan beneficial owner, khususnya pada badan hukum Koperasi yang dinyatakan PKPU. Selain itu, eksistensi UU Koperasi yang sudah “usang” dan adanya pembiaran terhadap koperasi yang menjalankan fungsi perbankan berupa penghimpunan dana masyarakat tanpa izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam praktik bahkan dapat ditemukan pemilik manfaat secara leluasa menggunakan koperasi untuk melakukan perbuatan melawan hukum dan memperoleh perlindungan hukum melalui putusan PKPU, yang juga dimanfaatkan untuk mencoba melepaskan diri dari tanggung jawab pidana. Untuk itu, perlu adanya penguatan transparansi dalam pelaporan pemilik manfaat (beneficial owner) baik dalam organ koperasi maupun yang tidak terlibat langsung dalam koperasi. Sehingga akan jelas merujuk kepada siapa pihak yang berwenang atau aparat penegak hukum (APH) meminta pertanggungjawaban. Terlebih jika prosedur perdata (termasuk perkara niaga pailit dan PKPU) dan pidana ditempuh secara bersamaan. Pada akhirnya, perlu dipertimbangkan pertanggungjawaban mana yang harus dikedepankan demi memulihkan hak para pihak yang dirugikan.