<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Perlindungan Hukum Pemenang Lelang Parate Executie Objek Hak Tanggungan (Studi Kasus Perkara No.19/bth.g/2020/pn. Mjl)

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Proses pelaksanaan Lelang yang diatur dalam PMK No. 122 tahun 2023 tidak secara langsung mengalihkan hak dari pemilik lama kepada Pemenang Lelang, pada praktiknya Pemenang Lelang baru dapat menguasai haknya secara utuh apabila melakukan tindakan lanjutan dengan mengajukan permohonan pengosongan dan eksekusi. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui kedudukan objek lelang dan perlindungan hukum bagi Pemenang Lelang dalam mendapatkan hak-haknya. Penelitian dilakukan secara normatif dengan mengkaji aspek-aspek hukum positif melalui pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan adalah primer, sekunder, dan tersier yang berkaitan dengan perlindungan hukum, perjanjian kredit, jaminan, hak tanggungan, dan mekanisme lelang. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwasanya keadaan bagaimanapun atas objek lelang tidak menghapuskan bahwa Pemenang Lelang merupakan pemilik sah atas kedudukan objek lelang yang dibelinya melalui KPKNL dan perlindungan hukum bagi Pemenang Lelang secara preventif terletak pada Grosse Risalah Lelang yang merupakan dokumen sah atas kepemilikan objek lelang yang dibeli oleh Pemenang Lelang, sementara itu perlindungan hukum secara represif apabila pihak Terlelang enggan mengosongkan objek lelang maka Pemenang Lelang dapat mengajukan permohonan pengosongan dan eksekusi kepada Ketua Pengadilan setempat tanpa melalui gugatan.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By