Implementasi Make Up Artist (Mua) Berlabel Syar`i dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Fafa Make Up Syar`i Jogja)
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Fenomena meningkatnya tren penggunaan jasa Make Up Artist (MUA) berlabel
syari dikalangan Muslimah menimbulkan pertanyaan tentang kesesuaian praktik tersebut dengan prinsip-prinsip hukum Islam. Banyak pelaku usaha menggunakan label syari sebagai strategi pemasaran, namun belum tentu memahami dan
menerapkan konsep rias yang sesuai syariat, seperti menjaga aurat, menghindari
tabarruj, tidak mencukur alis, serta menggunakan produk kosmetik halal.
Penelitian ini benrtujuan untuk menganalisis penerapan standar dan implementasi
tata rias syari yang diterapkan oleh Fafa Make Up SyariJogja, dan tinjauan hukum
Islam terhadap implementasi tata rias syari tersebut. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan yuridis normatif. Data diperoleh melalui wawancara mendalam dengan pemilik dadn klien, serta dokumentasi dari media sosial Fafa Make Up Syari. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Fafa Make
Up Syari menerapkan standar syari secara konsisten, meliputi: menjaga keaslian
wajah (tidak mencukur alis dan penggunaan bulu mata palsu), menolak makeup
berlebihan, menggunakan produk halal atau vegan serta tidak mendukung produk
pro-zionisme, menyesuaikan waktu makeup dengan ibadah, menyediakan gaun
pengantin sesuai yang syariat, menjaga aurat dan privasi klien, memberikan edukasi
mengenai konsep makeup syari dalam promosi usaha. Prinsip-prinsip yang diterapkan mencerminkan nilai-nilai syariat, meskipun terdapat perbedaan pendapat ulama dalam beberapa hal. Pendekatan yang digunakan menunjukkan semangat ijtihad yang bijaksana, menekankan kesopanan, menghindari fitnah, serta berfungsi sebagai sarana dakwah melalui pelayanan kecantikan Islami. Dengan demikian, label syari pada Fafa Make Up Syar`i bukan sekedar simbol, tetapi
merupakan implementasi nyata dari nilai-nilai Islam dalam dunia kecantikan,
sekaligus media dakwah yang relevan bagi Muslimah di era modern.