Penerapan Asas Iktikad Baik Dalam Perjanjian Sewa - Menyewa Kamar Kos ( Studi kasus di kost putri Pondok Shafa 1, Candirejo, Kabupaten Sleman, Provinsi Yogyakarta)
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Pelaksanaan Perjanjian sewa-menyewa di Pondok shafa 1 masih menghadapi berbagai pelanggaran aturan internal dan pelanggaran keterlambatan pembayaan sewa karena perjanjian ini berbasis lisan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan asas iktikad baik dalam perlindungan hukum bagi pihak yang menyewakan kamar kos di kos putri Pondok shafa 1 terhadap pelanggaran asas iktikad baik. Jenis penelitian adalah penelitian yuridis empiris sumber data yang digunakan adalah data primer berupa wawancara dan kuesioner serta data sekunder seperti studi Pustaka. Data kemudian dianalisa menggunakan metodologi analisis data deskriptif dan kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah penerapan asas iktikad baik dalam perjanjian sewa-menyewa di Pondok shafa 1 belum sepenuhnya terlaksana dan belum optimal dijalankan oleh kedua belah pihak. Iktikad baik subjektif belum sepenuhnya terlaksana karena pemilik kos belum menjelaskan secara utuh dan menyeluruh seluruh ketentuan yang adaa di kos putri Pondok shafa 1, pemilik kos hanya menjelaskan mengenai aturan pembayaran sewa dan salah satu atau dua ketentuan internal .Iktikad baik objektif belum sepenuhnya terlaksana karena masih banyak terjadi pelanggaran serta sikap pemilik kos cenderung tidak konsisten dalam menerapkan aturan yang ada. Perlindungan hukumnya pemilik kos dapat meminta ganti rugi karena telah terjadi wanprestasi dimana iktikad baik juga belum dilaksanakan dengan baik.