<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Implementasi Kewajiban Ingkar Notaris Dalam Pelaksanaan Tugas Jabatan Berdasar Undang-Undang Jabatan Notaris

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA

DOI

Abstract

Adapun penelitian ini berjudul “Implementasi Kewajiban Ingkar Notaris Dalam Pelaksanaan Tugas Jabatan Berdasar Undang-Undang Jabatan Notaris” dengan rumusan masalah yaitu pertama apakah Notaris harus selalu menjalankan kewajiban ingkar berdasar Undang-Undang Jabatan Notaris, dan kedua apakah ada perbedaan antara kewajiban ingkar Notaris dan hak ingkar Notaris berdasar Undang-Undang Jabatan Notaris dan peraturan lainnya. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatf dengan metode pendekatan perundang-undangan dan konseptual lalu di analisis dengan cara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian tersebut menunjukan bahwa 1. Notaris harus selalu menjalankan kewajiban ingkar. Karena kewajiban ingkar Notaris merupakan suatu kewajiban dan keharusan yang harus dilakukan oleh Notaris berkaitan dengan tugas dan jabatannya. Kewajiban ingkar wajib digunakan dan dilaksanakan sepanjang Undang-undang tidak menentukan lain. 2. Terdapat perbedaan Antara kewajiban ingkar dan hak ingkar. Perbedaannya terletak pada dasar hukum yang mengatur. Pada kewajiban ingkar aturan tersebut berada pada Pasal 4 ayat (2), Pasal 16 ayat (1) huruf f, dan Pasal 54 UUJN. Pelaksanaan kewajiban ingkar tidaklah memerlukan persetujuan dari siapapun karena telah dijamin oleh Undang-Undang, sedangkan pada Hak Ingkar diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, Pasal 1909 KUHPerdata, Pasal 146 HIR, Pasal 174 RGB, Pasal 170 KUHAP, Pasal 322 KUHP. Sebagian besar pelaksanaan hak ingkar pada pengaturan-pengaturan tersebut haruslah mendapatkan persetujuan dari hakim di Pengadilan yang menangani perkara itu. Saran dari penelitian ini adalah kepada notaris agar memahami sepenuhnya hak ketentuan penggunaan kewajiban ingkar yang sesuai dengan Pasal 16 ayat (1) huruf f, dan Notaris agar dalam pelaksanaan pembuatan akta autentik yang dibuatnya harus bersikap hati-hati sehingga tidak ada kesalahan dalam pembuatan akta autentik tersebut, sehingga dalam menggunakan kewajiban ingkar yang dimilikinya dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku baik berdasarkan UUJN.

Description

Keywords

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By