Perlindungan Hukum terhadap Pekerja PT Yogya Indah Sejahtera atas Peralihan Pengelolaan ke PT Setia Mataram Tritunggal
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap pekerja yang di PHK karena berakhirnya kontrak antara pengusaha dan pemilik aset dengan perjanjian BOT. Rumusan masalah yang akan dijawab dalam penelitan ini adalah menganalisis apakah perlindunga hukum pekerja PT Yogya Indah Sejahtera akibat peralaihaan pengelolaan ke PT Setia Mataram Tritunggal telah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan, serta apa hambatan dari pelaksanaan upaya perlindungan hukum bagi pekerja. Penelitian yuridis empiris ini diteliti dengan pendekatan secara perundang-undangan dan secara kasus, serta analisis secara kualitatif-deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengusaha telah melaksanakan perlindungan terhadap hak-hak pekerja yang di PHK sesuai dengan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undaang Ketenagakerjaan, namun ada juga ketentuan yang tidak dilakukan oleh pengusaha yaitu pada proses pemberitahuan PHK yang tidak sesuai dengan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.