<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Kepemilikan Senjata Api Ilegal oleh Masyarakat Sipil Ditinjau dari Perspektif Yuridish dan Kriminologi

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penelitian ini berjudul “KEPEMILIKAN SENJATA API OLEH MASYARAKAT SIPIL DITINJAU DARI PERSPEKTIF YURIDIS DAN KRIMINOLOGI”. Adapun penelitian ini berangkat dari permasalahan yang terjadi dalam perkembangan masyarakat yang semakin maju dan tentunya pula dibarengi dengan berkembangnya tingkat kejahatan, dimana berkembangan tingkat kejahatan dipengaruhi oleh peredaran senjata api di dalam masyarakat. Dan kebanyakan senjata yang beredar di dalam masyarakat adalah senjata api illegal serta peruntukan senjata api illegal tersebut juga tergantung pemiliknya. Padahal kepemilikan senjata api oleh masyarakat sipil di Indonesia sudah diatur dalam UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dan tentu saja sudah ada ancaman pidananya bagi yang melanggarnya serta tata cara kepemilikan senjata api legal telah diatur dalam SK Kapolri No.Pol: SKEP/82/II/2004 tetapi masyarakat sipil tetap saja melanggar aturan tersebut untuk memilki senjata api secara illegal dengan berbagai alasannya. Permasalahan yang ingin dijawab pada penelitian ini adalah apa yang menjadi faktor kepemilikan senjata api illegal oleh masyarakat sipil, bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap kepemilikan senjata api illegal oleh masyarakat sipil,serta bagaimana cara dan prosedur yang sah dalam kepemilikan senjata api oleh masyarakat sipil. Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu pendekatan dari sudut pandang norma hukum seperti mengacu kepada aturan perundang-undangan yang berlaku serta di dukung oleh data empiris yaitu pendekatan dari sudut pandang hukum yang berlaku dalam masyarakat. Penggalian data tambahan dilakukan dengan cara melakukan wawancara terhadap Polisi dan Hakim. Hasil dalam penelitian ini menunjukan bahwa masyarakat nekat untuk memiliki senjata api illegal dengan alasan mudah didapat kerena tidak harus melewati persyaratan administratif dan harus memiliki keahlian khusus dalam menggunakannya serta harga senjata api illegal cenderung lebih murah dari senjata api illegal selain hal tersebut masyarakat sipil memiliki senjata api illegal untuk tujuannya masing-masing seperti untuk gagah-gagahan, pembelaan diri, dan ada yang bertujuan untuk kriminalitas. Pertanggungjawaban pidana terhadap masyarakat sipil yang memiliki senjata api illegal diatur dalam pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dan untuk dapat dipertanggungjawabkan seseorang tersebut harus: 1) mampu untuk menginsyafi makna dan akibat sungguh-sungguh dari perbuatannya sendiri; 2) Mampu untuk menginsyafi bahwa perbuatannya itu bertentangan dengan ketertiban masyarakat; 3) Mampu untuk menentukan kehendaknya dalam melakukan perbuatan. Serta dalam diri pelaku tidak terdapat alasan pemaaf sebagai alasan yang menghapus kesalahan sehingga pelaku dapat terhindar dari pertanggungjawaban pidana tersebut. Dan yang terakhir adalah cara untuk mendapatkan senjata api legal oleh masyarakat sipil merujuk pada SK Kapolri No.Pol: SKEP/82/II/2004 dan dapat dilihat siapa saja yang dapat mengajukan permohonan kepemilikan senjata api tersebut, serta syarat-syarat untuk memperolehnya seperti harus memiliki kemampuan menembak minimal kelas III, mampu untuk merawat dan menyimpan serta menggunakannya dengan baik, berkelakuan baik serta lolos tes psikologi.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By