<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Perlindungan Hukum Bagikonsumen Atas Penjualan Roti Okko Yang Tidak Menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan Yang Baik

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Studi ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi konsumen serta tanggung jawab pelaku usaha atas penjualan roti Okko yang tidak memenuhi standar Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik. Permasalahan hukum yang diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimana perlindungan hukum bagi konsumen serta bagaimana tanggung jawab pelaku usaha atas penjualan roti Okko yang tidak menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Data dikumpulkan melalui studi pustaka dan studi dokumen hukum. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsumen roti Okko tidak memperoleh perlindungan hukum yang semestinya karena produk diproduksi tanpa menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik dan menggunakan bahan tambahan pangan yang dilarang, yaitu natrium dehidroasetat. Hal ini merupakan pelanggaran terhadap hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur sehingga menimbulkan kerugian baik materiil maupun immateriil. Pelaku usaha tidak menjalankan tanggung jawabnya karena tidak memberikan ganti rugi atas kerugian yang dialami konsumen. Penelitian ini menyarankan agar pelaku usaha menerapkan standar produksi pangan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku serta memenuhi kewajiban memberikan ganti rugi kepada konsumen yang dirugikan.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By