<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

PENILAIAN MASYARAKAT TERHADAP WISATA HALAL PASCA GEMPA LOMBOK

Abstract

Pendorong utama pada pasar perjalanan Muslim di Indonesia adalah dengan pengembangan pariwisata halal. Indonesia telah menginvestasikan sumber daya yang signifikan untuk meningkatkan dan mempromosikan industri pariwisata. Dengan target 20 juta kedatangan internasional pada tahun 2019. Hal mendasar dari wisata halal adalah pemahaman serta implementasi makna halal disegala aspek kegiatan wisata, dimulai dari tempat penginapan, transportasi, makanan dan minuman, keuangan, kegiatan dan fasilitas lainnya serta penyedia jasa wisata halal itu sendiri. Fokus penelitian ini mengkaji mengenai konsep wisata halal di Pulau Lombok dan penilaian masyarakat terhadap wisata halal pasca gempa Lombok terjadi. Penelitian ini berbasis penelitian lapangan dengan mengkaji data berdasarkan observasi langsung, wawancara mendalam dan telaah dokumen peraturan daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Industri pariwisata halal yang dibangun oleh Pemerintah Provinsi adalah usaha-usaha wisata yang menjual jasa dan produk kepariwisataan yang berpatokan pada prinsip-prinsip syari’ah sebagaimana yang ditetapkan oleh DSN-MUI. Hal ini termaktub dalam Pasal 12 Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pariwisata Halal. Peraturan daerah ini menekankan pada aspek-aspek yang terkonsentrasi pada penyediaan fasilitas kebutuhan dasar wisatawan Muslim seperti tempat dan perlengkapan ibadah wisatawan Muslim dan fasilitas bersuci yang memenuhi standar syari’ah serta mengatur mengenai perilaku pelaku usaha pariwisata. Masyarakat memandang bahwa pariwisata merupakan sektor yang sangat berpengaruh dalam pembagunan ekonomi di Nusa Tenggara Barat, khususnya Pulau Lombok.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By