<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Keabsahan Jabatan Dan Akibat Hukum Akta Yang Dibuat Oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Yang Tempat Kedudukannya Berbeda Dengan Kedudukannya Sebagai

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Pejabat umum yang yang memiliki kewenangan untuk membuat akta autentik adalah Notaris dan PPAT. Dalam Peraturan Jabatan Notaris dan PPAT, diatur mengenai kebolehan Notaris dan PPAT untuk merangkap jabatan, namun dengan syarat wajib memiliki tempat kedudukan yang sama. Sejalan dengan hal tersebut, kerap dijumpai berbagai permasalahan yang diakibatkan oleh PPAT yang merangkap jabatan sebagai Notaris juga memiliki tempat kedudukan yang berbeda dengan kantor Notarisnya, begitu juga sebaliknya. Penelitian ini mengkaji lebih lanjut mengenai keabsahan jabatan pejabat pembuat akta tanah yang tempat kedudukanya berbeda dengan tempat kedudukanya sebagai notaris, serta keabsahan dan akibat hukum akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta tanah yang tempat kedudukanya berbeda dengan tempat kedudukanya sebagai notaris. Metode penelitian yang digunakan yaitu analisa data secara kualitatif dengan cara mengelompokkan dan menyeleksi data yang diperoleh dari penelitian lapangan menurut kualitas dan kebenarannya. Data selanjutnya disusun secara sistematis untuk dikaji dengan metode berfikir secara deduktif dihubungkan dengan teori-teori dari studi kepustakaan. Teknik pengumpulan data primer berasal dari lapangan (field search) menggunakan teknik wawancara, sedangkan teknik pengumpulan data sekunder menggunakan teknik kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian oleh penulis, dapat disimpulkan terkait dengan keabsahan jabatan pejabat pembuat akta tanah yang tempat kedudukanya berbeda dengan tempat kedudukanya sebagai notaris tersebut, jabatan PPAT tersebut adalah tidak sah, dikarenakan terdapat fakta bahwa PPAT tersebut telah jelas melanggar larangan jabatan, peraturan negara dan sekaligus kode etik dari Notaris maupun PPAT yang dilakukan secara sadar dalam kurun waktu lebih dari tiga tahun, oleh karena itu berdasarkan peraturan jabatan PPAT tersebut dapat dikenakan sanksi pemberhentian sementara oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional. Terhadap akta PPAT apabila terbukti melanggar peraturan perundang-undangan, larangan jabatan dan kode etik tersebut dan tidak terpenuhinya syarat objektif dalam proses pembuatanya, maka akta tersebut akan menurun kekuatan pembuktiannya dan dapat bersetatus batal demi hukum.

Description

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By