<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Pembelaan Terpaksa Melampaui Batas dalam Tindak Pidana Penganiayaan yang menyebabkan Kematian yang dilakukan Oleh Anak (Studi kasus hukum Putusan No. 3/Pid.Sus-Anak/2022/PN MLG)

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penerapan doktrin pembelaan terpaksa melampaui batas (noodweer exces) pada Anak Berkonflik dengan Hukum menghadirkan kompleksitas dalam menyeimbangkan pertanggungjawaban pidana dengan kondisi psikologis anak. Artikel ini bertujuan menganalisis secara kritis pertimbangan hakim dalam Putusan No. 3/Pid.Sus-Anak/2022/PN MLG, yang menghukum seorang anak pelaku penganiayaan berakibat kematian meskipun terdapat klaim kuat noodweer exces. Menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan studi kasus, analisis menunjukkan bahwa hakim keliru menafsirkan noodweer exces sebagai keadaan yang hanya meringankan, bukan sebagai alasan pemaaf yang menghapus kesalahan, serta mengabaikan standar pembuktian psikologis anak. Cacat prosedural juga tampak dari ketiadaan keterangan ahli psikologi sehingga penilaian atas “keguncangan jiwa hebat” menjadi tidak teruji. Kekeliruan ini berdampak pada penyimpangan terhadap asas kepentingan terbaik bagi anak dan tujuan keadilan restoratif dalam UU SPPA, sehingga diperlukan penguatan doktrin dan kewajiban pelibatan ahli psikologi anak.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By