<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

LARANGAN KEPEMILIKAN SAHAM SILANG PADA INDUSTRI TELEPON SELULAR DI INDONESIA (KPPU v. TEMASEK, PUTUSAN KPPU NOMOR 07/KPPU-L/2007 TENTANG KEPEMILIKAN SAHAM SILANG)

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA

DOI

Abstract

Penelitian ini mengangkat masalah berkenaan dengan kepemilikan saham silang oleh Temasek yang merupakan perusahaan milik Singapura beserta anak-anak perusahaannya pada dua perusahaan seluler di Indonesia, Telkomsel dan Indosat. Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU menilai kepemilikan saham silang pada dua perusahaan sejenis tersebut telah melanggar ketentuan dalam Undangundang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangam Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, terutama Pasal 27 tentang larangan saham silang. Pelanggaran yang dilakukan oleh Temasek melalui anak-anak perusahaannya telah menimbulkan beberapa permasalahan, yaitu, pertama, bagaimanakah kepemilikan saham silang yang dilakukan oleh Temasek. Kedua, bagaimanakah dari kepemilikan saham silang tersebut menimbulkan praktik monopoli dalam industri telepon seluler di Indonesia. Ketiga, bagaimanakah tanggung jawab Temasek atas kepemilikan saham silang setelah sahamnya di Indosat telah diakuisisi oleh Qatar Telecom, apakah masih melanggar ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Untuk menjawab permasalahan tersebut, penulis menggunakan beberapa teori dengan pendekatan yang disebut dengan SCP Approach, atau pendekatan structure-conduct-performance untuk membuktikan bahwa atas kepemilikan saham silang oleh Temasek mengakibatkan praktik monopoli pada industri telepon seluler di Indonesia. Hasil dari penelitian ini membuktikan bahwa Temasek telah melanggar ketentuan dalam Pasal 27 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 sebagaimana yang dituduhkan KPPU kepada Temasek. Terbuktinya kesalahan Temasek yang telah merugikan konsumen ini menyebabkan KPPU menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 25 milyar kepada Temasek maupun kepada anak-anak perusahaannya. Selain sanksi denda, KPPU pun memerintahkan Temasek untuk melepaskan kepemilikan sahamnya pada salah satu perusahaan seluler Indonesia, Telkomsel ataukah Indosat. Atas putusan KPPU tersebut Temasek mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun upaya keberatan tersebut ditolak oleh Pengadilan Negeri. Langkah selanjutnya yang diambil oleh Temasek adalah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Tidak jauh berbeda, Mahkamah Agung menolak kasasi Temasek dan menguatkan putusan sebelumnya. Namun demikian, Mahkamah Agung mengoreksi sedikit putusan Pengadilan Negeri dengan membolehkan Temasek untuk menjual salah satu kepemilikan sahamnya di mana pembeli boleh membeli lebih dari 10% dari total saham yang akan dilepas Temasek, serta pembeli pun boleh terasosiasi. Putusan Mahkamah Agung tersebut tidak mengubah peta persaingan usaha pada industri seluler di Indonesia karena monopoli hanya berpindah tangan kepada QTel.

Description

Keywords

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By