<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Tinjauan Hukum Ekonomi Syari’ah Tentang Akad Sewa Menyewa Kolam Pancing (Di Pemancingan Kadisoka Purwomartani Kecamatan Kalasan Sleman Yogyakarta)

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Ijarah ini merupakan suatu akad muamalah yang berguna atau bertujuan mendapatkan manfaat dari orang lain. Sekarang ini sewa-menyewa (ijarah) yang bersifat manfaat tidak hanya rumah, toko dan lahan pertanian akan tetapi juga penyewaan lahan untuk liburan. Salah satu tempat penyewaan lahan yang dapat digunakan untuk liburan adalah wisata tempat pemancingan ikan. Pemancingan ikan adalah tempat yang digunakan sebagai tempat penyaluran hobi terutama bagi kaum lelaki. Selain dapat menyalurkan hobi memancing juga dapat melatih kesabaran, yang sesuai dengan ajaran Islam bahwa kesabaran itu sangat penting dalam menghadapi sesuatu. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dan analisis dengan pendekatan kualitatif. Dalam pelaksanaan penelitian ini, penulis menggunakan teknik pengumpulan data dengan cara observasi, wawancara dan dokementasi. Berdasarkan hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa mekanisme sewa-menyewa pada pemancingan di Kadisoka Kecamatan Kalasan Kabupaten Sleman Yogyakarta sudah sesuai karena tidak ada unsur gharar atau ketidak jelasan dan akad sewa- menyewa sah karena sudah sesuai dengan rukun dan syaratnya sewa-menyewa. Dengan demikian, praktik sewa-menyewa kolam pancing di tempat ini dapat dikategorikan sebagai akad yang sah dan sesuai dengan prinsip hukum ekonomi syari’ah.

Description

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By