<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

BATASAN PENENTUAN JUMLAH KERUGIAN IMMATERIIL DALAM PERBUATAN MELAWAN HUKUM (Studi kasus Putusan PN Bandung Nomor: 121/Pdt.G/2017/PN.BDG)

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Studi ini bertujuan untuk menganalisis batasan penentuan jumlah kerugian immateriil dalam perbuatan melawan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yaitu penelitian dengan perundang-undangan, konseptual, historis, komparatif, dan filosofis. Hasil studi menunjukkan bahwa dikategorikan PMH harus memenuhi kelima unsur yaitu harus ada perbuatan, PMH, adanya kesalahan, adanya kerugian, adanya hubungan kausalitas. Untuk menentukan jumlah kerugian immaterill hakim mempunyai beberapa cara yaitu berdasarkan asas kepatutan, melihat dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah sengketa, berdasarkan kewajaran harga disekitaran tanah objek sengketa terutama harga satu meternya, dan melihat dari kondisi perekonomian dan kedudukan korban apakah dia mampu untuk membayar kerugian tersebut atau tidak. Lalu terkait pelaporan ke kepolisian bukanlah kategori suatu PMH karena secara hukum bahwa setiap warga negara mempunyai hak untuk laporan kepada kepolisian yang dijamin Undang-undang.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By