<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Perjanjian Perkawinan dalam Perspektif Maqāṣid Asy- Syarī‘ah di KUA Kapanewon Sleman Kabupaten Sleman Yogyakarta

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Perjanjian perkawinan merupakan perjanjian yang dibuat pada sebelum atau pada saat kehidupan perkawinan itu berlangsung, yang dapat menjadi salah satu langkah yang dapat ditempuh dalam menghadapi berbagai permasalahan dalam pernikahan karena memiliki tujuan yaitu adanya tindakan preventif apabila terjadi perceraian, namun masih sedikit masyarakat Kapanewon Sleman yang mengetahui dan memahami tentang perjanjian perkawinan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi perjanjian perkawinan di masyarakat Kapanewon Sleman serta perjanjian perkawinan tersebut sesuai dengan mmaqāṣid asy-Syarī‘ah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif deskriptif, lokasi penelitian ini di Kantor Urusan Agama Kapanewon Sleman dengan informan penelitian yaitu kepala KUA, penghulu, staff KUA, dan pasangan yang melaksanakan perjanjian perkawinan. Berdasarkan hasil penelitian menyimpulkan: Pertama, bahwa pelaksanaan perjanjian perkawinan dalam lima tahun terakhir ini hanya satu pasangan yang melaksanakan perjanjian perkawinan di KUA Kapanewon Sleman karena kurangnya pengetahuan dan pemahaman masyarakat terkait perjanjian perkawinan. Kedua, dalam perspektif maqāṣid asy-Syarī‘ah tujuan dari perjanjian perkawinan ada relevansinya dengan tujuan maqāṣid asy-Syarī‘ah yaitu ḥifżu an-nafs (menjaga jiwa) sebagaimana di dalam perjanjian perkawinan mengatur pemenuhan hak dan kewajiban bagi para pihak, ḥifżu an-nasb (menjaga keturunan) seperti pemenuhan hak dan kewajiban anak-anak mereka, dan ḥifżu maal (menjaga harta) karena perjanjian perkawinan di KUA Kapanewon Sleman banyak mengatur terkait pembagian harta sehingga hal itu dapat memudahkan pembagian harta gono-gini dan mencegah perselisihan apabila terjadi perceraian.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By