Tinjauan Yuridis Alih Fungsi Kawasan Hutan Atas Pemindahan Ibu Kota Negara Berdasarkan Undang- Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Penelitian ini ingin mengangkat masalah bagaimana mekanisme pengadaan lahan yang dilakukan melalui mekanisme alih fungsi kawasan hutan hal ini diperlukan untuk melaksanakan proyek pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) di sebagian wilayah Provinsi Kalimantan Timur, yakni di sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan di sebagian wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara atau kini dinamakan sebagai Nusantara. Serta apakah pengalihfungsian kawasan hutan sesuai dengan prinsip sustainable development. Pengadaan lahan melalui mekanisme alih fungsi kawasan hutan tersebut memiliki tantangan tersendiri, mengingat di dalam kawasan hutan terdapat ekosistem hidup yang harus di jaga keberadaanya. Atas permasalahan tersebut timbul lah pertanyaan bagaimana memastikan pembangunan tetap dapat menjaga ekosistem fungsi hutan. Metode pendekatan menggunakan penelitian hukum yuridis empiris. Sumber data terdiri dari data primer yaitu data dari lokasi penelitian dan data sekunder yaitu buku literature dan bahan-bahan hukum tertulis. Metode pengumpulan data melalui studi kepustakaan dan wawancara. Data kemudian dianalisis melalui metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa alih fungsi kawasan hutan guna pembangunan Ibu Kota Negara yang dilakukan oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan ditetapkan oleh Pemerintah didasarkan pada hasil penelitian terpadu, perubahan peruntukan kawasan hutan yang berdampak penting dan cakupan luas serta bernilai strategis, ditetapkan oleh Pemerintah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Serta hasil pengkajian ketentuan alih fungsi kawasan di Ibu Kota Negara telah sesuai dengan prinsip sustainable development melalui konsep forest city.