Urgensi Konstruksi Hukum Creative Commons License Terhadap Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta di Indonesia
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Penelitian ini dilatar belakangi adanya kekosongan hukum lisensi creative commons di Indonesia. Mengingat risiko ketidakamanan dan pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual yang semakin kompleks di lingkungan digital. Penelitian ini membahas tentang perlindungan terhadap karya cipta dalam era digital dan peran pemerintah dalam mengatasi penggandaan karya cipta di era digital. Penelitian ini menarik untuk dikaji disebabkan memiliki rumusan masalah sebagai berikut. Pertama, apa urgensi konstruksi hukum creative commons license terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta di Indonesia? Kedua, bagaimana konstruksi hukum creative commons license terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta di Indonesia? Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual Metode penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan perbandingan, dan perbandingan konseptual. Bahan hukum diuraikan sebagai bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Adapun hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa terdapat urgensi untuk mengakui lisensi creative commons dalam Undang-Undang Hak Cipta Indonesia adalah hal yang penting untuk memberikan kepastian hukum dan menghindari ambiguitas dalam penegakan hak cipta. Dengan harmonisasi ini, perlindungan hukum menjadi lebih efektif, sekaligus mendorong kreativitas, inovasi, dan pertumbuhan ekonomi berbasis karya digital. Lisensi creative commons tidak menggantikan sistem hukum hak cipta yang ada, melainkan berfungsi sebagai pelengkap dengan menyediakan pilihan lisensi yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan para pencipta dan pengguna.