Upaya Pemerintah Indonesia Dan Malaysia Dalam Menangani Kasus Perdagangan Manusia Lintas Batas Negara Periode Tahun 2014-2019
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Perdagangan manusia atau istilah Human Trafficking merupakan sebuah kejahatan yang sangat sulit diberantas dan disebut oleh masyarakat Internasional sebagai bentuk perbudakan masa kini dan pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Berbagai pola serta modus kejahatannya yang semakin berkembang, sangat sulit untuk mendeteksi keberadaan oknum yang dalam beroperasinya sering dilakukan secara tertutup dan bergerak diluar hukum. Seluruh provinsi (34 provinsi) di Indonesia merupakan daerah asal sekaligus tujuan perdagangan orang. Pemerintah memperkirakan sekitar 1,9 juta dari 4,5 juta warga Indonesia yang bekerja di luar negeri, kebanyakan dari mereka adalah perempuan tidak memiliki dokumen atau telah tinggal melewati batas izin tinggal. Luasnya wilayah perbatasan Indonesia dan Malaysia membutuhkan kerjasama yang kuat dari kedua negara untuk mengatasi berbagai bentuk kejahatan yang terjadi di perbatasan kedua negara, khususnya dalam menangani perdagangan manusia.