Pengaturan Delik Gratifikasi dalam UU No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001 dan Penegakan Hukumnya
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Kejahatan korupsi merupakan permasalahan kronik yang dihadapi oleh bangsa yang ada di dunia termasuk bangsa Indonesia. Kejahatan ini dalam perkembangannya mengalami peningkatan dan semakin beragam. Korupsi uang negara, suap menyuap serta gratifikasi merupakan beragam bentuk korupsi yang terjadi dalam masyarakat di Indonesia. Dampak yang ditimbulkan oleh gratifikasi sangat luas, gratifikasi mampu mengacaukan tatanan sosial, mengaburkan nilai dan moral masyarakat, melemahkan keadilan dalam masyarakat, mengensampingkan potensi masyarakat dan merugikan kepentingan umum, selain itu gratifikasi membentuk pribadi yang individualistis dan materialistis. Studi ini bertujuan untuk mengetahui Pengaturan Delik Gratifikasi dalam Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 dan Penegakan Hukumnya. Rumusan masalah yang diajukan adalah apa yang melatarbelakangi perumusan delik gratifikasi sebagai salah satu tindak pidana korupsi dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi?, Bagaimana realitas penegakan hukum terhadap perkaraperkara gratifikasi yang terjadi di Indonesia selama ini?, dan Apa saja hambatan yang terjadi dalam penegakan hukum delik gratifikasi dan bagaimana solusinya?, Penelitian ini termasuk penelitian hukum yuridis normatif yaitu memahami permasalahan berdasarkan peraturan hukum atau peraturan perundangundangan yang berlaku. Latar belakang pengaturan delik gratifikasi sesuai dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, akan tetapi dalam praktek penegakan hukum terhadap delik gratifikasi masih sangat jarang terjadi. Pada realitanya aparat penegak hukum masih kesulitan untuk melakukan upaya penegakan hukum terhadap pelaku delik gratifikasi tersebut, hal ini terlihat dari beberapa kasus yang membebaskan pelaku gratifikasi. Data yang diperoleh akan disusun secara sistematis melalui pendekatan secara yuridis normatif kemudian dilakukan analisis secara mendalam terkait dengan obyek penelitian dan dilanjutkan dengan kesimpulan.