<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Implementasi Lean Manufacturing Untuk Mengurangi Pemborosan Pada Aktivitas Proses Produksi Batik Cap (Studi Kasus: Ukm Batik Sekar Idaman)

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

UKM Batik Sekar Idaman merupakan salah satu UKM yang bergerak dibidang manufaktur khususnya pada pembuatan produk Batik cap dan batik tulis. Perkembangan dan persaingan dunia industri saat ini menjadi semakin ketat, oleh karena itu setiap jenis usaha harus melakukan perbaikan agar dapat bersaing di pasar industri. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui jenis waste yang paling dominan terjadi pada proses produksi batik cap. Pada penelitian ini dilakukan implementasi lean manufacturing untuk mengetahui dan mengurangi pemborosan yang terjadi guna meningkatkan produktivitas dari proses produksi. Hasil pembobotan waste untuk mengetahui waste yang paling dominan pada proses pembuatan batik Cap dengan metode Waste Assessment Model (WAM) adalah waste waiting dengan bobot 18,8%. Setelah itu dilakukan detailed mapping tools menggunakan process activity mapping yang sesuai dengan bobot pemborosan yang ada menggunakan Value Stream Analysis Tools (VALSAT) dan pembuatan value stream mapping. Selanjutnya Setelah itu akan dicari akar permasalahan yang menyebabkan terjadinya waste menggunakan fishbone diagram dan diketahui bahwa penyebab terjadinya waiting antara lain pemanasan lilin yang dilakukan secara berulang karena kapasitas wadah terlalu kecil, pemanasan air yang lama karena masih menggunakan kayu bakar, dan pengeringan yang masih mengandalkan panas matahari yang sangat dipengaruhi oleh cuaca sehingga proses ini menjadi lebih lama. Setelah itu dilakukan penerapan usulan perbaikan Kaizen dan perbaikan pada process activity mapping yang menghasilkan penurunan cycle time atau waktu siklus sebesar 49830 detik atau 13,8 jam sehingga total waktu siklus menjadi 60767,56 detik atau 16,87 jam, dan selisih total waktu tunggu atau lead time sebelum dan sesudah penerapan usulan perbaikan sebesar 49830 detik atau 13,8 jam sehingga total waktu tunggu menjadi 993242,76 detik atau 275,9 jam.

Description

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By