<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Perlindungan Hukum Terhadap Kreditor Perorangan dalam Pendaftaran Hak Tanggungan Elektronik

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Sejak diberlakukannya sistem Hak Tanggungan berbasis Elektronik (HT-el) sesuai Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 5 Tahun 2020, pendaftaran hak tanggungan elektronik terhadap pengguna layanan perseorangan (kreditur perorangan) harus memiliki applikasi Sentuh Tanahku yang telah diverifikasi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap kreditur perorangan pemasangan HT-el dan untuk mengetahui penyelesaian hukum apabila terjadi keterlamatan dalam pendaftaran HT-el dari waktu yang ditentukan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach) dengan mengkaji undang-undang yang berkaitan. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan berupa studi pustaka, dokumen dan wawancara kemudian dianalisis secara deskripstif-kualitatif mengggunakan teori perlindungan hukum, teori perjanjian, dan teori pendaftaran secara elektronik. Hasil penelitian ini ialah bentuk perlindungan hukum terhadap kreditor perorangan pendaftaran HT-el terbagi 2 (dua) bentuk perlindungan yaitu Perlindungan Hukum secara Preventif dan Perlindungan Hukum secara Represif. Sedangkan Penyelsaian Hukum apabila HT-e tidak terbit dalam jangka waktu yang ditentukan dilihat dari 2 (dua) aspek, aspek personal dan aspek Server. Keterlambatan pendaftaran APHT tidak berpengaruh terhadap keabsahan APHT, namun demikian perlu adanya saran dari penelitian ini yaitu sosialisasi penggunaan sistem, revisi mengenai peraturan perundang-udangan yang belum ada pengaturan mengenai mekanisme pemasangan hak Tanggungan elektronik khususnya bagi pengguna layanan perorangan serta menambahkan menu Pratinjau pada aplikasi Sentuh Tanahku.

Description

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By