Pemulangan Warga Negara Indonesia Simpatisan ISIS Ke Tanah Air Berdasarkan Hukum Positif Dan Hukum Islam
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Negara berfungsi menjamin setiap Warga Negaranya dimanapun dan kapanpun ia berada. Status kewarganegaraan yang melekat pada diri seseorang sangatlah penting sebagai klaim pemenuhan hak-hak asasinya, termasuk hak mendapat perlindungan dari negaranya. Hak atas status kewarganegaraan merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari hak asasi manusia. Hak atas status kewarganegraan dijamin oleh konstitusi baik konstitusi nasional maupun konstitusi internasional. Berbagai upaya dilakukan untuk mengurangi seseorang tanpa kewarganegaraan atau stateless person. Terkait judul pembahasan di atas, bagaimana pemenuhan hak asasi Warga negara Indonesia yang bergabung dengan ISIS apabila hak kewarganegaraannya dicabut oleh negara. Pemulangan Warga Negara Indonesia yang bergabung dengan ISIS ke tanah air menimbulkan perdebatan, baik dari segi undang-undang maupun dari dampak sosial yang akan ditimbulkan. Beberapa ada yang menolak dengan alasan keamanan dan stabilitas negara Indonesia dan beberapa ada yang mendukung pemulangan mereka demi kemanusiaan dan pemenuhan hak asasinya. Mengacu pada Hukum Positif, Hukum Islam terkait persoalan kewarganegaraan sendikit menibulkan ketidaksamaan pandangan. Namun, penulis berusaha menemukan celah dalam menghubungkan keduanya. Ketidaksamaan pandangan ini disebabkan masingmasing
hukum tersebut memiliki karakteristik dan masa yang berbeda, namun keduanya memiliki capain hukum yang sama yaitu demi kemaslahatan manusia dan perlindungnya martabat manusia. Oleh karena itu, tujuan penelitian ini dimaksudkan untuk memberikan pandangan dari sisi positif dan sisi negatif tehadap pemulangan Warga Negara Indonesia ke tanah air berdasarkan Hukum Positif yang berlaku di Indonesia dan Hukum Islam sebagai pandangan kemaslahatan.