<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Perlindungan Hukum Bagi Kreditor Terhadap Jaminan Hak Tanggungan yang dinyatakan Oleh Pengadilan Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum bagi kreditor terhadap jaminan hak tanggungan yang oleh pengadilan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum dan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh kreditor atas jaminan hak tanggungan yang dinyatakan oleh pengadilan tidak mempunyai kekuatan hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan data sekunder serta pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian perlindungan hukum bagi kreditor terhadap jaminan hak tanggungan yang oleh pengadilan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yaitu mengembalikan pada jaminan umum sebagaimana Pasal 1131 KUH Perdata. Upaya hukum yang dapat ditempuh oleh kreditor adalah apabila debitor wanprestasi dapat mengajukan gugatan perdata terhadap harta kekayaan lain milik debitor dan dapat melakukan langkah hukum tambahan yaitu permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) berdasarkan ketentuan Pasal 227 ayat (1) HIR. Saran yang dapat diberikan dalam penelitian ini adalah prinsip 5C perlu dilakukan bank untuk menganalisa sebelum memberikan kredit kepada nasabahnya. Badan Pertanahan Nasional sebaiknya lebih teliti, cermat, dan seksama dalam melakukan administrasi hak atas tanah.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By