Analisis Peraturan bagi Pegawai Negeri Sipil yang Menjalankan Cuti di Luar Tanggungan Negara terkait Hak dan Kedudukan bagi Pegawai Negeri Sipil
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Penelitian ini membahas permasalahan pengaturan Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), khususnya terkait pengaktifan kembali serta dampaknya terhadap status kepegawaian dan Batas Usia Pensiun (BUP). Pengaktifan kembali PNS setelah CLTN tidak dilakukan secara otomatis, melainkan harus melalui prosedur administratif serta bergantung pada ketersediaan formasi jabatan berdasarkan Analisis Jabatan dan Peta Jabatan. Dalam praktiknya, proses tersebut sering terkendala oleh aspek administratif dan ketersediaan formasi yang telah terisi selama masa CLTN. Selain itu, CLTN juga dapat berimplikasi pada perubahan status jabatan yang memengaruhi kepastian karier, termasuk dalam penetapan Batas Usia Pensiun (BUP) pada kondisi tertentu. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peraturan pengaktifan kembali PNS setelah CLTN serta akibat hukumnya terhadap kepegawaian. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan s. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan didukung dengan wawancara, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN) belum memberikan perlindungan hukum yang optimal terhadap hak Pegawai Negeri Sipil (PNS), karena tidak menjamin pengangkatan kembali pada jabatan semula serta berpotensi mengakibatkan hilangnya hak atas Batas Usia Pensiun (BUP) yang lebih tinggi. Oleh karena itu, diperlukan penyempurnaan pengaturan terkait mekanisme pengangkatan kembali dan penetapan BUP bagi PNS yang menjalani CLTN.