<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Kedudukan Tanah Ulayat Setelah Dikeluarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat

dc.Identifier.NIM20410383
dc.contributor.authorPuspitasari, Siska
dc.date.accessioned2025-06-23T04:24:53Z
dc.date.available2025-06-23T04:24:53Z
dc.date.issued2024
dc.description.abstractTanah ulayat memiliki peran penting sebagai tolak ukur kesejahteraan, terutama bagi masyarakat agraris Indonesia yang kehidupannya tidak terlepas dari tradisi adat yang dikelola secara turun-temurun oleh masyarakat adat. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya aturan baru yang dikeluarkan oleh Menteri ATR/BPN Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat, yang merupakan pengganti dari Peraturan Menteri ATR/BPN Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penatausahaan Tanah Ulayat Kesatuan Masyarakat Hukum Adat. Peraturan Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat mengatur mengenai tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat yang menurut kenyataannya masih ada dan tidak dilengkapi dengan hak atas tanah tertentu, penyelenggaraan administrasi, pendaftaran tanah ulayat, pemeliharaan data tanah ulayat, dan informasi tanah ulayat. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan yuridis historis, sebagai upaya penertiban administrasi pertanahan dan untuk memberikan kepastian hukum mengenai kedudukan hak atas tanah ulayat bagi masyarakat hukum adat melalui pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat. Bahwa setelah dikeluarkannya Permen ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Hak Ulayat kedudukan tanah ulayat mendapatkan pengaturan yang lebih jelas dan pasti. Tanah ulayat dapat didaftrakan dalam daftar tanah, dapat diberikan hak pengelolaan, dan dapat diberikan hak milik bersama atau hak komunal. Regulasi ini memberikan perlindungan lebih baik terhadap hak masyarakat hukum adat melalui pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat. Namun, konflik tanah ulayat yang sedang berlangsung belum dapat sepenuhnya terselesaikan, mengingat tanah yang diatur harus berstatus "clear and clean."en_US
dc.identifier.urirepository.uii.ac.id/handle/123456789/56530
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectTanah Ulayaten_US
dc.subjectPendaftaranen_US
dc.subjectPengadministrasianen_US
dc.subjectMayarakat Hukum Adaten_US
dc.titleKedudukan Tanah Ulayat Setelah Dikeluarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adaten_US
dc.typeThesisen_US

Files

Original bundle

Now showing 1 - 2 of 2
Loading...
Thumbnail Image
Name:
20410383 Bab 1.pdf
Size:
298.21 KB
Format:
Adobe Portable Document Format
Description:
Loading...
Thumbnail Image
Name:
20410383 Daftar Pustaka.pdf
Size:
172.79 KB
Format:
Adobe Portable Document Format
Description:

License bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
license.txt
Size:
1.71 KB
Format:
Item-specific license agreed upon to submission
Description:

Collections