Perlindungan Hukum bagi Pemegang Hak atas Tanah yang Tidak Dapat Diidentifikasi akibat Bencana Alam dalam Pembiayaan Murabahah
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh permasalahan hukum terkait tanah yang tidak dapat diidentifikasi atau musnah akibat bencana alam, khususnya ketika tanah tersebut menjadi objek jaminan dalam pembiayaan murabahah yang dibebani Hak Tanggungan. Kondisi tersebut menimbulkan ketidakjelasan mengenai akibat hukum terhadap perjanjian pembiayaan serta bentuk perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah sebagai Mushtari, mengingat adanya perbedaan karakter antara konsep jaminan dalam hukum positif dan prinsip syariah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis dan mengetahui akibat hukum bagi pemegang hak atas tanah yang tidak dapat diidentifikasi akibat bencana alam dalam pembiayaan murabahah, serta untuk menganalisis dan mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap pemegang hak atas tanah dalam kondisi tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data yang digunakan adalah data sekunder, yang kemudian dianalisis secara deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa musnahnya tanah sebagai objek Hak Tanggungan akibat bencana alam tidak serta-merta menghapus kewajiban dalam perjanjian pokok pembiayaan murabahah. Mushtari tetap berkewajiban melaksanakan pembayaran pembiayaan meskipun objek jaminan tidak lagi ada, karena konsep force majeur juga sangat sulit diterapkan. Pembiayaan terus berlanjut dengan kedudukan yang tidak berimbang sehingga berpotensi menciderai prinsip syariah. Lebih lanjut, bentuk perlindungan hukum terhadap pemegang hak atas tanah dalam kondisi tersebut tidak ada kepastian secara praktik, namun secara teori dapat terwujud ketika sejak awal dirumuskan dalam klausula force majeur yang mungkin menempatkan kerugian yang berimbang. Sayangnya, bank syariah tentu tidak akan menempatkan posisinya sebagai pihak yang turut menanggung kerugian karena terbentur konsep pembiayaan.