Perlindungan Hukum Notaris-ppat Atas Pengambilan Akta Peralihan Hak Atas Tanah dan Pemanggilan Oleh Penyidik (Studi Putusan Praperadilan Nomor 08/Pid.Pra/2024/PN.Plg)
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Penulisan tesis ini bertujuan untuk menganalisis kewenangan Notaris-PPAT dalam membuat akta peralihan hak atas tanah dan menganalisis perlindungan hukum Notaris-PPAT atas pemanggilan dan pengambilan akta peralihan hak atas tanah oleh penyidik. Terdapat 2 rumusan masalah dalam penelitian ini. Pertama, bagaimana kewenangan Notaris-PPAT dalam membuat akta peralihan hak atas tanah. Kedua, bagaimana perlindungan hukum Notaris-PPAT atas pemanggilan dan pengambilan akta peralihan hak atas tanah oleh penyidik. Penelitian menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan statue approach, conseptual
approach, dan case approach. Hasil penelitian ini terdiri dari. Pertama, Notaris- PPAT berwenang dalam membuat akta peralihan hak atas tanah, dan akta tersebut
memiliki keabsahan sebagaimana diatur dalam UUJN-P. Kedua, terdapat perlindungan hukum Notaris-PPAT atas pengambilan akta peralihan hak atas tanah dan pemanggilan yang dilakukan oleh penyidik yang melanggar UUJN-P. Penelitian ini memiliki saran, pertama, secara khusus hakim dalam perkara ini harus meninjau ulang dan mencermati kewenangan Notaris-PPAT yang diatur dalam UUJN-P dan PP 24/2016. Kedua, bagi penyidik, penuntut umum dan jajarannya wajib untuk mematuhi ketentuan dalam UUJN-P.