Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Berdasarkan Konsep Restorative Justice (Studi Putusan Pengadilan)
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Restorative Justice adalah sebuah pendekatan pemikiran yangmenitiberatkan pada kebutuhan perbaikan hubungan antara pelaku, masyarakat dan korban yang terdampak oleh konfllik tersebut, serta kedudukan para pihak yang seolah tersisihkan dengan mekanisme sistemperadilan pidana saat ini. Di Indonesia Restorative Justice telah diterapkan, namun dalam beberapa putusan pengadilan, terdakwa tetap mendapatkanhukuman penjara dari hakim. Rumusan masalah dari penulisan ini yaituMengapa upaya Restorative Justice dalam perkara kekerasan dalamrumahtangga tidak berhasil dalam putusan tersebut dan apakah upaya Restorative Justice dipertimbangakan oleh hakim dalam menjatuhkan pidana terhadapterdakwa dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga? Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif, dengan pendekatanperundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian ini yangpertama, gagalnya upaya Restorative Justice dalam beberapa putusanpengadilan disebabkan oleh beberapa faktor yang pertama adalah upaya Restorative Justice tidak ditanggapi oleh instansi yg berwenang, trauma psikis pada korban, korban ingin terdakwa jera dan proses hukumyang tetapberjalan. Kedua, upaya Restorative Justice antara saksi korban dan terdakwa termasuk dalam keadaan yang meringankan dan dipertimbangkan olehhakim.