Pemulihan Hak Milik Atas Tanah Warga Urutsewu, Kebumen dalam Perspektif Hukum Hak Asasi Manusia
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Pada tahun 2005, Indonesia secara resmi menyetujui International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005. Melalui ratifikasi ini, negara berkomitmen untuk tidak melakukan pengambilan tanah secara sewenang-wenang yang dapat merampas hak milik tanah warganya. Pada Pasal 36 dan 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 juga telah menyatakan bahwa tidak seorangpun dapat dirampas hak miliknya secara sewenang-wenang dan melawan hukum serta pencabutan hak milik hanya diperbolehkan dengan mengganti kerugian yang wajar dan segera. Meskipun telah diakui komitmen negara untuk melindungi hak milik atas tanah, kenyataannya masih terdapat kesulitan dalam memberikan perlindungan tersebut kepada masyarakat. Contohnya terlihat pada kasus Masyarakat Urutsewu di Kebumen, yang mengalami perampasan tanah oleh TNI AD. Penelitian ini berfokus pada pemulihan hak kepemilikan tanah oleh negara terhadap tanah yang dirampas secara sewenang-wenang oleh TNI AD di masyarakat Urutsewu. Dalam analisisnya, penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan sosiologi. Pendekatan ini menekankan pada hubungan antara prinsip-prinsip dan norma-norma hukum dengan implementasinya dalam realitas empirik di lapangan. Analisis ini juga berakar pada kenyataan masyarakat yang menjadi subjek pembahasan, mempertimbangkan aspek sosial dalam pemahaman terhadap permasalahan tersebut. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa belum adanya upaya pemerintah dalam memberikan hak pemulihan kepada masyarakat Urutsewu atas tanah yang dirampas oleh TNI AD.