<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Analisis Terhadap Peraturan Pemerintah No 45 Tahun 1990 Pasal 4 Ayat (2) Tentang Larangan Menjadi PNS Bagi Istri Kedua/ketiga/keempat (Studi Analisis Teori Maṣlahah)

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Jenis penelitian ini adalah penelitan kepustakaan (library research), yaitu suatu penelitian yang dilakukan dengan dengan metode pengumpulan data pustaka, membaca dan mencatat serta memanfaatkan sumber perpustakaan untuk memperoleh data penelitiannya. Poligami atau status istri kedua, ketiga dan keempat memang tidak dilarang di agama Islam, namun di tengah-tengah kehidupan masyarakat Indonesia dianggap sesuatu yang belum terlalu familiar pada prakteknya, sehingga sering dianggap negatif bagi si wanita. Kendati demikian hal itu bukan berarti sesuatu yang dilarang karena di Peraturan Pemerintah dan Undang-undang No 1 Tahun 1974 sudah mengatur hal tersebut. Namu disisi lain terdapat juga Peraturan Pemerintah Pasal 4 ayat (2) No 45 Tahun 1990 yang melarang seorang wanita yang bersatutus sebagai aparatur sipil negara menjadi istri kedua, ketiga dan keempat, larangan ini pun banyak tidak di setujui oleh beberapa kalangan termasuk penggiat HAM. Dari permasalahan di atas maka akan dilihat konteks larangan tersebut berlandaskan hukum yang ada atau landasan hukumnya, bahwa larangan tersebut berfungsi untuk melindungan muruah dan kewibawaan si wanita dan juga mengindari hal-hal rumah tangga yang timbul akibat dari posisi istri kedua, ketiga dan keempat yang bisa menyebabkan terganggunya pelayanan terhadap masyarakat. Permasalahan di atas juga ditinjau dari teori maṣlahah mursalah, maṣlahah mursalah adalah sebuah metode yang mengedepankan maslahat bagi permasalahan tersebut, teori ini memang tidak mendapat dukungan legal dari nas-nas syariat namun bisa menjadi alternatif untuk melahirkan kemaslahatan yang diinginkan oleh syari’. Setelah ditinjau berdasarkan teori maṣlahah mursalah Peraturan Pemerintah Pasal 4 ayat (2) No 45 Tahun 1990 peraturan tersebut sudah sesuai dengan kemaslahatan bagi wanita yang berstatus istri kedua, ketiga dan keempat ditinjau dari sisi syariat dan juga sosiologi kemasyarakatan.

Description

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By